Minggu, 24 November 2024

Dirut LIB Ketahuan Tidak Verifikasi Ulang Stadion Kanjuruhan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Foto: Antara

Dalam penetapan tersangka yang disampaikan oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, nama Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) ikut terseret.

Fakta dan bukti yang dikumpulkan tim penyidik menyebutkan bahwa PT LIB tidak melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan Stadion Kanjuruhan Malang.

“Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan. PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menyebut, temuan bukti itu menjadi faktor pelanggaran tentang kelayakan fasilitas di stadion yang ditempati oleh puluhan ribu penonton.

Di antara total enam terasangka, penyidik Polri menyangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Keolahragaan.

Enam tersangka antara lain.
– Akhmad Hadian Lukita Dirut PT Liga Indonesia Baru.

– Kompol Wahyu Setyo Kabag Ops Polres Malang.

– Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC

– Suko Sutrisno Security Officer.

– AKP Hasdarman Danki 3 Brimob Polda Jatim.

-AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs